Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 18 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang TARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG berasal dari penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG di seluruh INDONESIA dan penerimaan sewa forklif. 2. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda