Koreksi Pasal 5
PP Nomor 18 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH RI
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
