Koreksi Pasal 1
PP Nomor 18 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH RI
Teks Saat Ini
Pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dengan cara dan dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
