Nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung diubah dari Klungkung menjadi Semarapura.
Pasal 2
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO