Pasal 1
Badan Pelaksana Bursa Komoditi (BAPEBTI) Departemen Perdagangan, di samping tugasnya menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1982, ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal.