ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. "PRESIDEN" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik;
c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Umum "Listrik Negara" termaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini;
d. "Direktur Utama" ialah Direktur Utama Perusahaan;
e. "Jasa" ialah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan tenaga listrik kepada konsumen;
f. "Tenaga Listrik" berarti tenaga listrik yang dibangkitkan, disalurkan, didistribusikan atau dipakai untuk setiap keperluan, kecuali untuk menyalurkan komunikasi atau isyarat listrik;
g. "Pusat Pembangkit" berarti setiap tempat untuk pembangkitan tenaga listrik termasuk gedung dan perlengkapan yang dipakai untuk maksud itu beserta alat-alat yang diperlukan;
h. "Jaringan" berarti jaringan tenaga listrik dalam mana semua penghantar dan peralatan dihubungkan secara elektris atau secara magnetis;
i. “konsumen” …
i. "Konsumen" ialah mereka yang mendapat tenaga listrik atau mereka yang tempat tinggalnya mempunyai sambungan tenaga listrik dari sesuatu instalasi umum atau instalasi milik Perusahaan;
j. "Jalan" berarti setiap jalan raya besar-kecil, lorong, lapangan, halaman, gang atau tempat terbuka, tak terkecuali apakah merupakan jalan terusan atau buntu, di atas mana umum mempunyai hak untuk menggunakan jalan tersebut termasuk jalan-jalan yang melintasi setiap jembatan umum;
k. "Keselamatan Umum" berarti penyingkiran bahaya terhadap khalayak ramai, terhadap barang milik umum dan terhadap semua jalan, jalan kereta api, terusan, galangan kapal, dermaga, pangkalan kapal, jembatan, saluran-saluran gas, saluran-saluran air dan segala perlengkapannya, kawat telepon dan telegrap dan lain-lain alat untuk komunikasi tenaga listrik yang dimiliki dan diselenggarakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA;
l. "Bahaya" ialah bahaya bagi kesehatan atau bagi nyawa atau anggota badan akibat shock, terbakar atau luka lainnya yang disebabkan karena pembangkitan, transmisi, distribusi atau pemakaian tenaga listrik, juga termasuk bahaya terhadap barang milik dan bahaya kebakaran sebagai akibat tersebut;
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Perusahaan tunduk kepada ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA.
Pasal 4 …
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dalam hal dianggap perlu dapat mengadakan kantor cabang dan kantor perwakilan di dalam negeri dengan persetujuan Menteri.
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Tujuan Perusahaan adalah ikut serta membangun ekonomi dan ketahanan Nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pengusahaan tenaga listrik dengan maksud untuk mempertinggi derajat masyarakat INDONESIA.
(1).
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan keselamatan serta jaminan atas kepentingan Negara terhadap kekayaannya baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha di bidang:
a. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik;
b. perencanaan dan pembangunan di bidang tenaga listrik;
c. pengusahaan dan pengembangan tenaga listrik;
d. pengusahaan jasa-jasa di bidang tenaga listrik.
(2).
Untuk dapat menyelenggarakan usaha-usaha termaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Perusahaan mengadakan peraturan- peraturan teknis di bidang tenaga listrik.
HAK …
HAK DAN WEWENANG KHUSUS SERTA TANGGUNG-JAWAB
Perusahaan adalah badan hukum yang berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diberi hak dan wewenang khusus serta tanggung- jawab pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik yang berlaku di seluruh wilayah INDONESIA.
Atas persetujuan Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut pada Pasal 8 huruf
c.2. PERATURAN PEMERINTAH ini, setiap badan atau perorangan dapat menyerahkan pusat pembangkit, jaringan-jaringan transmisi dan distribusi yang mereka miliki dan yang pada waktu berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini atau yang didirikan setelah waktu itu, kepada Perusahaan.
Dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung-jawabnya tersebut pada Pasal 8 huruf d PERATURAN PEMERINTAH ini serta guna menjamin keselamatan umum, kepentingan para konsumen dan tercapainya koordinasi dan standardisasi dalam hubungannya dengan kegiatan-kegiatan di bidang tenaga listrik, Perusahaan berhak :
a. mendapatkan keterangan-keterangan dari setiap badan atau perorangan yang berusaha di bidang tenaga listrik, mengenai jasa-jasanya, dengan cara mewajibkan badan dan perorangan termaksud menyampaikan laporan-laporan berkala kepada Perusahaan sesuai dengan tata-cara, waktu, isi dan bentuk yang ditetapkan oleh Perusahaan;
b. mendapatkan keterangan-keterangan dari badan atau perorangan termaksud dalam huruf a Pasal ini mengenai harga listrik dan biaya-biaya yang bersangkutan serta kebijaksanaan perluasan dan pembiayaannya, dengan ketentuan bahwa Perusahaan wajib merahasiakan keterangan-keterangan tersebut.
Pasal 12 …
(1).
Perusahaan memiliki wewenang demi kelancaran penunaian tugasnya untuk menyelenggarakan kepentingan/kemanfaatan umum, untuk :
a. menggunakan jalan yang bukan untuk umum;
b. masuk ke tempat-tempat umum atau partikelir dan/atau menggunakannya untuk sementara waktu;
c. memasang kawat di atas atau di bawah tempat-tempat umum atau partikelir;
d. menggali jalan baik umum maupun partikelir.
(2).
Pelaksanaan atas wewenang tersebut ayat (1) Pasal ini tetap mengindahkan dan didasarkan atas peraturan perundangan yang berlaku.
(3).
Kecuali dari hal tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Perusahaan dapat memperoleh hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Agraria.
MODAL
(1).
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2). Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham.
(3).
Modal permulaan Perusahaan adalah sama dengan nilai bersih dari segala aktiva yang dimiliki oleh Perusahaan.
Nilai …
Nilai bersih dari aktiva tetap adalah sama dengan nilai aktiva tersebut dihitung dengan harga ganti pada saat itu setelah dikurangi dengan jumlah penyusutan dihitung menurut harga ganti pada saat itu. Nilai bersih dari aktiva lancar adalah sama dengan nilai aktiva lancar tersebut setelah dikurangi dengan hutang-hutang jangka pendek pada waktu penegasan status menjadi Perusahaan sebagaimana termaksud pada Pasal 1 ayat
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4).
Besarnya modal Perusahaan berdasarkan ayat (3) ini akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(5).
Setiap saat bilamana diperlukan dapat diadakan revaluasi dari aktiva berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(6).
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(7).
Semua alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
(1).
Penambahan modal Perusahaan dapat diperoleh dari :
a. pemupukan dana intern;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapat dan Belanja Negara;
c. pinjaman yang diperoleh dari sumber luar dan dalam negeri;
d. bantuan konsumen pada waktu penyambungan mereka kepada jaringan Perusahaan;
e. nilai aktiva yang dipindahkan kepada Perusahaan pada waktu yang akan datang.
(2). Penambahan …
(2).
Penambahan modal Perusahaan sebagaimana termaksud dalam ayat (1)b. Pasal ini diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1).
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2).
Keputusan untuk mengeluarkan obligasi atau alat-alat yang sah lainnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3).
Dalam hal-hal khusus nilai pembayaran kembali dari obligasi atau alat- alat yang sah lainnya dan/atau bunganya dapat berubah sehubungan dengan indeks ekonomi.
TARIP
(1).
Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarip dasar untuk tiap- tiap golongan pemakai dalam penyediaan tenaga listrik dan jasa.
(2).
"Tarip dasar" dan ketentuan tentang tunjangan bahan bakar dan tunjangan umum akan disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk disetujui.
(1).
"Tarip dasar" yang diperlukan bagi penyediaan tenaga listrik oleh Perusahaan didasarkan kepada pemberian penghasilan yang cukup kepada Perusahaan untuk menutup semua biaya termasuk biaya pemeliharaan dan biaya penyusutan yang cukup serta pembayaran bunga, pajak-pajak, di samping masih harus terdapat kelebihan (surplus) yang layak untuk membiayai sebahagian dari pada perluasan, serta pembayaran angsuran hutang yang lebih besar dari dana penyusutan.
(2). Besarnya …
(2).
Besarnya kelebihan (surplus) yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini akan ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan keinginan Perusahaan untuk dapat menutup sebahagian dari pada jumlah biaya yang diperlukan bagi perluasan itu, dari sumbernya sendiri.
(3).
Untuk memenuhi ketentuan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, setiap saat bilamana diperlukan dapat diadakan penyesuaian mengenai "tarip dasar" tersebut.
SUMBER PENDAPATAN/PENGHASILAN
Sumber pendapatan/penghasilan Perusahaan diperoleh dari :
a. penjualan tenaga listrik kepada konsumen;
b. penerimaan dari setiap badan dan perorangan untuk pembayaran jasa-jasa yang diberikan oleh Perusahaan.
PENENTUAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGAWASAN UMUM
(1).
Menteri MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana termaksud dalam Pasal 5 dan 6 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2).
Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
(3). Menteri …
(3).
Menteri dalam mengolah dan mempersiapkan kebijaksanaan dan pengawasan umum tersebut dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini termasuk rencana dan investasi tahunan dan jangka panjang, peninjauan tarip, pemeriksaan Perusahaan, dibantu oleh suatu badan pertimbangan yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian. Menteri Negara Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS.
PIMPINAN
(1).
Perusahaan dipimpin dan dikendalikan oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sekurang- kurangnya 2 (dua) orang Direktur.
(2).
Direktur Utama bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing- masing.
(3).
Gaji dan pensiun dari Direktur Utama dan para Direktur ditetapkan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku sedangkan penghasilan lain ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1).
Direktur Utama mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan.
(2).
Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan perwakilan termaksud dalam ayat (1) Pasal ini kepada seorang atau beberapa Direktur atau pejabat/pegawai Perusahaan yang khusus ditunjuk untuk keperluan itu baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 22 …
Tugas kewajiban Direksi adalah sebagai berikut
a. sebagai Kuasa daripada Menteri, menjalankan segala tugas pokok Perusahaan;
b. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menyampaikan secara berkala kepada Menteri rencana pembangunan di bidang tenaga listrik dan rencana penyediaan alat-alat yang diperlukan oleh Perusahaan dan mengusulkan cara-cara pembiayaannya;
d. menyampaikan secara berkala kepada Menteri rencana penerimaan dan pengeluaran, sumber-sumber dan penggunaan dana untuk tahun-tahun berikutnya;
e. mengadakan pembukuan dan membuat neraca dan perhitungan laba-rugi;
f. mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan;
g. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan beserta perincian tugas dan peraturan kepegawaian yang kemudian diajukan kepada Menteri untuk pengesahan;
h. menyusun dan mengajukan kepada Menteri suatu "tarip dasar"
i. mengangkat dan memberhentikan pejabat,/pegawai Perusahaan berdasarkan persyaratan dalam peraturan kepegawaian Perusahaan yang berlaku;
j. MENETAPKAN gaji dan pensiun dari pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku, sedangkan penghasilan lain ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 23 …
(1).
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh PRESIDEN. Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya Anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari PRESIDEN.
(2).
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan atau jabatan yang diperintahkan oleh PRESIDEN kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.
Pasal 25 …
(1).
Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib bertindak sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2).
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan.
(3).
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan.
(4).
Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatannya, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain.
(5).
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
TANGGUNG-JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
(1).
Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2). Ketentuan …
(2).
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat- surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai tersebut pada ayat
(3) Pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6) Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara mengadakan pemeriksaan (audit) terhadap perhitungan tahunan.
TAHUN …
TAHUN BUKU
Tahun buku Perusahaan ditetapkan sama dengan tahun takwim, kecuali apabila ditentukan lain oleh Menteri.
ANGGARAN PERUSAHAAN
(1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan langsung Anggaran Perusahaan untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dicantumkan di dalam Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Tambahan/Perubahan substansiil Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus mendapatkan persetujuan Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
PENGHITUNGAN HASIL USAHA
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
LAPOR …
LAPOR PERHITUNGAN TAHUNAN
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direktur Utama disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi.
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir.
(2) Cara penilaian pos dalam Perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Menteri mengusahakan agar audit dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya perhitungan tahunan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(5) Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, maka ini berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direktur Utama untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
PENGGUNAAN …
PENGGUNAAN LABA
(1) Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, dengan ketentuan bahwa cara mengurus dan menggunakan cadangan tujuan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dari laba bersih, yakni laba Perusahaan setelah pembayaran pajak perseroan yang terhutang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dikurangi dengan penyusutan dan cadangan tujuan dan pengurangan-pengurangan lainnya yang wajar dalam Perusahaan dan yang telah disahkan menurut ketentuan Pasal 30 PERATURAN PEMERINTAH ini disisihkan untuk:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dipergunakan untuk dana sosial dan pendidikan. jasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan dan sumbangan ganti rugi, yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Apabila jumlah cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat (2) Pasal ini telah tercapai, maka bagian laba yang disisihkan untuk cadangan umum tersebut selanjutnya dipergunakan bagi pemupukan dana untuk pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(4). Untuk …
(4) Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, Menteri Keuangan dapat langsung menanamkan kembali ke dalam Perusahaan Dana Pembangunan Semesta tersebut dalam ayat (2) Pasal ini.
(5) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
KEPEGAWAIAN
Dalam batas ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepegawaian Perusahaan Negara, ketentuan- ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan diatur sebagai berikut :
a. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai/pekerja dilakukan oleh Direksi sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan kebijaksanaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
b. Gaji dan pensiun dari pegawai Perusahaan ditetapkan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku, sedangkan penghasilan lain ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PEMERIKSAAN
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan atas pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan serta pertanggungan jawabnya, yang hasil pemeriksaannya disampaikan pula kepada Menteri.
(2). Direktorat …
(2) Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara bertugas melakukan pemeriksaan atas pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan serta pertanggungan jawabnya.
PEMBUBARAN PERUSAHAAN
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidasinya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik negara.
(3) Pertanggungan jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungan jawab likwidasi tersebut memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan.