Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Angka 1 Yang dimaksud dengan pelanggaran dengan kategori berat misalnya Sistem Elektronik cara, teknik, atau praktik atau tidak transparan dalam pengembangan atau penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur dengan jumlah Anak yang terkena dampak bersifat masif. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Ayatl2l... atau -t7- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Koreksi Anda