Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "penghentian sementara" antara lain: l. perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur untuk menghentikan penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur dari Sistem Elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat digunakan atau diakses lagi oleh Anak dalam jangka waktu tersebut; dan/atau 2. perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang memfasilitasi pendistribusian Produk, Layanan, dan Fitur untuk menghentikan distribusi dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat digunakan atau diakses lagi oleh Anak dalam jangka waktu tersebut. Hurufd Yang dimaksud dengan "pemutusan akses" antara lain perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan penarikan Produk, Layanan, dan Fitur dari pasar sehingga tidak dapat digunakan atau diakses lagi oleh Anak. Ayat (s) Sanksi administratif dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur secara kumulatif-alternatif. Pengenaan sanksi administratif tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan pelanggaran, Penyelenggara Sistem Elektronik lain untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan membangun ekosistem ruang digital yang aman, bersih, produktif, dan kondusif bagi Anak dan pemenuhan hak Anak. Oleh karena itu, Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dapat dikenakan tidak secara berjenj ang. Ayat (4) Cukup jelas. SK No272?A4A Pasal 39... trITTXTTIITTI+frI
Koreksi Anda