Koreksi Pasal 30
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan data, informasi dan/ atau dokumen" antara lain:
1. desain, logika, fungsi dan pengujian sistem algoritma;
2. rancangan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi atau salinan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi yang telah ditetapkan;
3. data yang teragregasi yang berkaitan dengan akses, penggunaan, atau hasil dari Produk, Layanan, dan Fitur tertentu;
4. tata kelola terkait jaminan usia;
5. studi dan laporan internal;
6. sistem manajemen konten; dan/ atau
7. proses manajemen pengajuan keberatan.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" antara lain kementerian/ lembaga lain atau pihak berkompeten.
Penunjukan pihak ketiga dilakukan dalam hal Menteri memiliki keterbatasan sarana, prasarana, dan/ atau keahlian Huruf e...
dalam melaksanakan
LlK I -t4- Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Cukup jelas.
Pasal 3l Cukup jelas.
Koreksi Anda
