Koreksi Pasal 28
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak" antara lain perwakilan dari organisasi internasional.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Koreksi Anda
