Koreksi Pasal 19
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan dengan cara atau metode kecenderungan pilihan apapun" misalnya konten berdasarkan riwayat konten yang pernah diakses oleh Anak dalam kurun waktu tertentu.
Huruf b Yang dimaksud dengan "pemrofilan Anak secara baku (defaul! dengan cara atau metode apapun' misalnya dengan mengatur bawaan Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam posisi aktif secara bal<u (defaultl.
Ayat (2) Yang dimaksud okepentingan terbaik bagi Anak", lihat penjelasan Pasal 8 huruf a.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan berbagai aspek tentang Anald misalnya kecenderungan pilihan Anak terhadap sesuatu.
Ayat (5) Cukup jelas.
Koreksi Anda
