Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Edukasi yang dapat disampaikan kepada Anak dan orang tua atau wali Anak, antara lain: a. pentingnya menjaga keamanan nomor identifikasi pribadi Qtersonal identification rumbefl atau kata sandi (passurord),' b. berbagai modus kejahatan transaksi elektronik; c. penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur secara aman, seperti rekomendasi waktu layar (screen timel; d. informasi mengenai kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik terkait antara lain: l. perlindungan konsumen; dan 2. kontrol orang tua atau wali Anak Qnrental antroll. e. dampak penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur secara berlebihan. Ayat l2l Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain tenaga pendidik, akademisi, atau pihak yang menyelenggarakan fungsi edukasi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 13...
Koreksi Anda