Koreksi Pasal 3
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Hurufa Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan "institusi yang ditunjuk oleh instansi' adalah institusi yang melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik atas nama instansi yang menunjuk.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 4...
Koreksi Anda
