Koreksi Pasal 49
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik dan pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan Produk, l,ayanan, dan Fitur, wajib menyesuaikan dengan ketentuan tata kelola berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
