Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat l2l huruf d dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Penyelenggara Sistem Elektronik: a. tidak memenuhi kewajiban denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; b. tidak memenuhi perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (4); dan/ atau c. memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat l2l yang meliputi: 1. pelanggaran yang dilakukan oleh Sistem Elektronik masuk dalam kategori berat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); 2. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak kooperatif berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4); dan/atau 3. faktor lain yang memberatkan lebih banyak dengan faktor yang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5). (21 Dalam. . . Sistem Menteri mem 121 Dalam hal Menteri mengenakan sanksi administratif pemutusan akses, Menteri dapat: a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang merupakan instansi pengatur dan pengawas sektor terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik; dan/atau b. meminta pendapat dari ahli yang relevan dengan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Koreksi Anda