Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat l2l huruf b dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Penyelenggara Sistem Elektronik: a. tidak memenuhi teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; atau b. memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2lyang meliputi: 1. pelanggaran . . . 1. pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik masuk dalam kategori berat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); 2. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak kooperatif berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4); dan/ atau 3. faktor lain yang memberatkan lebih banyak di dengan faktor yang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5). (21 Besaran denda administratif dan tata cara penghitungan denda administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (3) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21huruf b, Menteri benrrenang memberikan perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan tindakan tertentu dalam rangka memenuhi kewajiban pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik.
Koreksi Anda