Koreksi Pasal 38
PP Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 5 ayat (6), Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c sampai dengan huruf i, Pasal 9 ayat (1), ayat (2l., ayat (4), dan ayat (5) hurufb, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 ayat (l) dan ayat (5), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (l), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 2L ayat (1) dan ayat (21, Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 23 ayat (l) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
l2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara; dan/ atau
d. pemutusan akses.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan satu atau lebih sanksi administratif.
(4) Menteri. . .
INDONESIA
(4) Menteri berwenang menginformasikan atau mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap Sistem Elektronik kepada masyarakat melalui situs resmi Kementerian.
Koreksi Anda
