Koreksi Pasal 23
PP Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan oleh PJPK dengan menyusun dokumen yang memuat antara lain:
a. prastudi kelayakan;
b. rencana Dukungan Pemerintah dan jaminan Pemerintah;
c. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan
d. ketersediaan tanah untuk KPBU IKN, dalam hal proyek Infrastruktur membutuhkan lahan.
(2) Penyiapan KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Menteri atau badan usaha atau lembaga/organisasi internasional berdasarkan kesepakatan dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Penyiapan KPBU IKN yang difasilitasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu bentuk Dukungan Pemerintah.
(4) Penyiapan KPBU IKN yang difasilitasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) perlu memperhatikan kesinambungan fiskal nasional.
Koreksi Anda
