Koreksi Pasal 22
PP Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Penganggaran KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PJPK menganggarkan dana perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. PJPK menganggarkan dana pengembalian investasi kepada Badan Usaha Pelaksana dalam rangka KPBU IKN dalam APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal nasional dan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Koreksi Anda
