Koreksi Pasal 18
PP Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan oleh PJPK dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) Perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan paling sedikit:
a. identifikasi KPBU IKN;
b. penetapan KPBU IKN; dan
c. penganggaran KPBU IKN.
(3) Dalam melakukan identifikasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PJPK dapat melakukan Konsultasi Publik.
(4) Identifikasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. kesesuaian Penyediaan Infrastruktur dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara;
b. analisis biaya manfaat dan sosial;
c. analisis nilai manfaat uang (value for money);
d. analisis kebutuhan (need analysis);
e. analisis potensi pendapatan dan skema pembiayaan proyek;
f. hasil Konsultasi Publik dengan memperhatikan kebutuhan proyek; dan
g. rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
Koreksi Anda
