Koreksi Pasal 15
PP Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini mencakup Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang tercantum dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(2) Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penahapan pembangunan, yang memuat paling sedikit:
a. rencana proyek/aktivitas/guna lahan;
b. indikasi skema pembiayaan; dan
c. indikasi waktu tersedianya layanan Infrastruktur.
Koreksi Anda
