Koreksi Pasal 350B
PP Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka PRESIDEN dapat menerbitkan Peraturan PRESIDEN.
(2) Penerbitan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan pertimbangan teknis dari Menteri.
28. Ketentuan Pasal 352 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
