Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi: a. kemampuan keuangan daerah; b. sarana dan prasarana pemerintahan; dan c. persyaratan teknis lainnya. (2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari 50% (lima puluh persen). (3) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor lurah dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya. (4) Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kejelasan batas wilayah Kelurahan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. nama Kelurahan yang akan dibentuk.
Koreksi Anda