Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian Kelurahan berupa: a. perubahan batas wilayah Kelurahan; b. perubahan nama Kelurahan; dan c. perubahan status desa menjadi Kelurahan. (2) Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain. (3) Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa. (4) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh anggota forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain. (5) Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda