Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan, disusun perencanaan pembangunan Kecamatan sebagai kelanjutan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa/Kelurahan. (2) Perencanaan pembangunan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan pembangunan kabupaten/kota. (3) Perencanaan pembangunan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda