Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan pengangkatan camat dilaksanakan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda