Koreksi Pasal 9
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian Kecamatan berupa:
a. perubahan batas wilayah Kecamatan;
b. perubahan nama Kecamatan;
c. pemindahan ibu kota Kecamatan; dan
d. perubahan nama ibu kota Kecamatan.
(2) Penyesuaian Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
(3) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain.
(4) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati secara musyawarah
yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan.
(5) Penyesuaian Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
