Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan Kecamatan meliputi: a. pembentukan Kecamatan; b. penggabungan Kecamatan; dan c. penyesuaian Kecamatan.
Koreksi Anda
Penataan Kecamatan meliputi: a. pembentukan Kecamatan; b. penggabungan Kecamatan; dan c. penyesuaian Kecamatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran