Koreksi Pasal 36
PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4826) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan
Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4588) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
