Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. 2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda