Koreksi Pasal 21
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.
(2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah provinsi;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di wilayah provinsi.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat provinsi; dan
b. potensi sumber daya provinsi.
Koreksi Anda
