Koreksi Pasal 19
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi kabupaten/kota setempat.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal Pemerintah tidak MENETAPKAN harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh gubernur.
(4) Dalam hal gubernur tidak MENETAPKAN harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda
