Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota MENETAPKAN jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b. (2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah kabupaten/kota; b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan c. kerawanan Pangan di wilayah kabupaten/kota. (3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan: a. kebutuhan konsumsi masyarakat kabupaten/kota; dan b. potensi sumber daya kabupaten/kota.
Koreksi Anda