Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda