Koreksi Pasal 67
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan perdagangan.
Koreksi Anda
