Koreksi Pasal 66
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dikecualikan untuk penyimpanan Pangan Pokok dalam jumlah maksimal yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan.
Koreksi Anda
