Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b meliputi pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif. (2) Pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
Koreksi Anda