Koreksi Pasal 60
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan:
a. infrastruktur Distribusi Pangan;
b. sarana Distribusi Pangan; dan
c. kelembagaan Distribusi Pangan.
(2) Pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. infrastruktur jalan;
b. infrastruktur prasarana perkeretaapian;
c. jembatan;
d. pelabuhan laut;
e. bandar udara;
f. terminal barang;
g. pergudangan yang sesuai untuk Distribusi Pangan; dan
h. infrastruktur bongkar muat.
(3) Pengembangan sarana Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:
a. sarana transportasi jalan, perkeretaapian, laut, dan udara;
b. sarana transportasi khusus untuk Distribusi Pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat; dan
c. sarana bongkat muat.
(4) Pengembangan kelembagaan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup:
a. pengembangan lembaga penyedia jasa angkutan, bongkar muat, asuransi angkutan, dan lembaga jasa pergudangan;
b. pengembangan lembaga pemasaran; dan
c. pengaturan Distribusi Pangan yang dapat memperlancar pasokan Pangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pengembangan sarana Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Koreksi Anda
