Koreksi Pasal 59
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap Distribusi Pangan.
(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem Distribusi Pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara efektif dan efisien;
b. pengelolaan sistem Distribusi Pangan yang dapat meningkatkan keterjangkauan Pangan, mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
c. perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan.
Koreksi Anda
