Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota berakhir dan selesai. (2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan. (3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota MENETAPKAN bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota berakhir berdasarkan rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda