Koreksi Pasal 57
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Bupati/wali kota menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
Koreksi Anda
