Koreksi Pasal 53
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Kepala Lembaga Pemerintah menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Koreksi Anda
