Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a terjadi jika skala Krisis Pangan menunjukkan: a. jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau b. Krisis Pangan terjadi di lebih dari 1 (satu) provinsi. (2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PRESIDEN MENETAPKAN status kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional berdasarkan rekomendasi Kepala Lembaga Pemerintah. (3) Status kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. siaga 1 (satu) : 1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau 2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan; b. siaga 2 (dua) : 1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau 2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan; atau c. waspada : 1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau 2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan.
Koreksi Anda