Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c terdiri atas: a. kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional; b. kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan c. kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota. (2) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan skala Krisis Pangan.
Koreksi Anda