Koreksi Pasal 47
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh bupati/wali kota dan dilaksanakan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan dan instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang terkait.
(2) Bupati/wali kota untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis Pangan kabupaten/kota dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan kabupaten/kota secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
