Koreksi Pasal 46
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf b dikoordinasikan oleh gubernur dan dilaksanakan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan dan instansi Pemerintah Daerah provinsi yang terkait.
(2) Gubernur untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan provinsi secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
