Koreksi Pasal 45
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Kepala Lembaga Pemerintah dan dilaksanakan bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional.
(2) Kepala Lembaga Pemerintah untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan nasional secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
