Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi: a. penurunan Ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu; b. lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu; dan/atau c. penurunan konsumsi Pangan Pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai norma Gizi.
Koreksi Anda