Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesiapsiagaan terhadap Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan meliputi: a. kriteria Krisis Pangan; b. kesiapsiagaan Krisis Pangan; c. kedaruratan Krisis Pangan; dan d. penanggulangan Krisis Pangan.
Koreksi Anda