Koreksi Pasal 40
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat.
(2) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
